Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggalangan Dana Perkara Gugatan Denny Indrayana ke MK yang Capai Rp 145 Juta, Diklaim Tak Langgar Hukum, Ini Peruntukannya

Kompas.com - 24/12/2020, 14:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana resmi mengajukan gugatan Pilkada Kalsel ke MK, Selasa (22/12/2020).

Denny pun menggalang dana untuk biaya sengketa Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut beberapa hal penting terkait penggalangan dana yang dilakukan oleh Denny Indrayana:

Baca juga: Galang Dana Sengketa Pilkada Denny Indrayana ke MK Tembus Rp 145 Juta

Dibuka hingga Maret 2021, kini sudah tembus Rp 145 juta

Ilustrasi rekening bank.Shutterstock Ilustrasi rekening bank.
Penggalangan dana yang dilakukan oleh Denny diberi nama 'Donasi Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita'.

Menurut Jurkani, koordinator tim hukum Denny Indratana-Difriadi Darjat, penggalangan dana ini akan terus dibuka hingga Maret 2021 atau sidang sengketa Pilkada Kalsel dimulai.

Sejak kali pertama dibuka, donasi dari masyarakat ternyata sudah melewati angka Rp 100 juta.

"Donasi ini kan atas desakan masyarakat dan juga relawan yang ingin memperjuangkan kemenangan Denny-Difri di MK. Total dana yang terkumpul kini mencapai Rp 145 juta," kata Jurkani.

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Diklaim tak langgar hukum

Jurkani mengeklaim, penggalangan dana yang dilakukan Denny-Difri tak melanggar hukum.

Bahkan, Jurkani mengaku telah melakukan pengecekan.

"Ini kan tidak ada melanggar hukum sama sekali. Sudah kami cek dan ternyata sah-sah saja. Ini juga tidak memerlukan izin," kata dia.

Baca juga: Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Gugatan Pilkada Kalsel ke MK Besok

Dipakai untuk biaya transportasi hingga akomodasi

Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.
Seluruh sumbangan yang terkumpul, tutur Jurkani, akan digunakan untuk membiayai keperluan selama sengketa Pilkada Kalsel di MK.

Ia mencontohkan, dana tersebut akan dipergunakan bagi biaya akomodasi serta transportasi bagi saksi.

Jurkani menegaskan, seluruh penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka.

"Donasi itu dipergunakan untuk transportasi, akomodasi saksi ahli. Nanti secara transparan kita umumkan penggunaan donasi itu ke publik. Jika ada sisanya, akan kita sumbangkan ke fakir miskin," kata dia.

Baca juga: Denny Indrayana Galang Dana Sengketa Pilkada, Kapolda Kalsel: Jangan Libatkan Masyarakat

Dijadikan semangat memperjuangkan kemenangan

Sementara itu, Denny Indrayana berterima kasih lantaran antusias masyarakat Kalsel untuk membantu sangat tinggi.

Denny akan menjadikan hal tersebut sebagai semangat untuk memperjuangkan kemenangan dalam Pilkada Kalsel.

"Ini menjadi semangat bagi kita untuk berjuang mempertahankan kemenangan hasil Pilkada Kalsel 9 Desember lalu melalui sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12/2020).

Donasi tersebut, kata dia, dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Penggalangan dana juga disebut sebagai pendidikan politik yang penting lantaran politik memang membutuhkan biaya.

Adapun penggunaan biaya antara lain untuk mendatangkan saksi ke Jakarta hingga soal akomodasi.

"Semua itu bagian konkret dalam pengajuan sengketa yang harus disiapkan. Selain yang terpenting juga wujud pendidikan politik ini bisa membangun kebersamaan dan militansi gerakan," jelas dia.

Baca juga: Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel

Ajukan gugatan ke MK

Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan telah menetapkan hasil rekapitulasi dengan keunggulan Paslon Gubernur Sahbirin-Muhidin dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Hasil tersebut menyebutkan, paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.

Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.

Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.

Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi di tingkat akhir itu.

Dia menyebut ada kecurangan pada proses pemilihan sehingga dirinya tak unggul dalam perhitungan suara.

Denny mengatakan meski tahapan penghitungan sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny pada Jumat (18/12/2020) malam.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com