Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggalangan Dana Perkara Gugatan Denny Indrayana ke MK yang Capai Rp 145 Juta, Diklaim Tak Langgar Hukum, Ini Peruntukannya

Kompas.com - 24/12/2020, 14:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Dijadikan semangat memperjuangkan kemenangan

Sementara itu, Denny Indrayana berterima kasih lantaran antusias masyarakat Kalsel untuk membantu sangat tinggi.

Denny akan menjadikan hal tersebut sebagai semangat untuk memperjuangkan kemenangan dalam Pilkada Kalsel.

"Ini menjadi semangat bagi kita untuk berjuang mempertahankan kemenangan hasil Pilkada Kalsel 9 Desember lalu melalui sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12/2020).

Donasi tersebut, kata dia, dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Penggalangan dana juga disebut sebagai pendidikan politik yang penting lantaran politik memang membutuhkan biaya.

Adapun penggunaan biaya antara lain untuk mendatangkan saksi ke Jakarta hingga soal akomodasi.

"Semua itu bagian konkret dalam pengajuan sengketa yang harus disiapkan. Selain yang terpenting juga wujud pendidikan politik ini bisa membangun kebersamaan dan militansi gerakan," jelas dia.

Baca juga: Cerita di Balik Kiriman Obat Masuk Angin dan Karangan Bunga Dukacita ke Bawaslu Kalsel

Ajukan gugatan ke MK

Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan telah menetapkan hasil rekapitulasi dengan keunggulan Paslon Gubernur Sahbirin-Muhidin dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Hasil tersebut menyebutkan, paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.

Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.

Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.

Denny Indrayana menolak hasil rekapitulasi di tingkat akhir itu.

Dia menyebut ada kecurangan pada proses pemilihan sehingga dirinya tak unggul dalam perhitungan suara.

Denny mengatakan meski tahapan penghitungan sudah selesai, masih ada proses yang ditempuh melalui jalur hukum.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami lakukan, kata Denny pada Jumat (18/12/2020) malam.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com