Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggalangan Dana Perkara Gugatan Denny Indrayana ke MK yang Capai Rp 145 Juta, Diklaim Tak Langgar Hukum, Ini Peruntukannya

Kompas.com - 24/12/2020, 14:12 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Diklaim tak langgar hukum

Jurkani mengeklaim, penggalangan dana yang dilakukan Denny-Difri tak melanggar hukum.

Bahkan, Jurkani mengaku telah melakukan pengecekan.

"Ini kan tidak ada melanggar hukum sama sekali. Sudah kami cek dan ternyata sah-sah saja. Ini juga tidak memerlukan izin," kata dia.

Baca juga: Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Gugatan Pilkada Kalsel ke MK Besok

Dipakai untuk biaya transportasi hingga akomodasi

Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Denny Indrayana menemui sejumlah wartawan usai melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel pada, Selasa (3/11/2020) malam.
Seluruh sumbangan yang terkumpul, tutur Jurkani, akan digunakan untuk membiayai keperluan selama sengketa Pilkada Kalsel di MK.

Ia mencontohkan, dana tersebut akan dipergunakan bagi biaya akomodasi serta transportasi bagi saksi.

Jurkani menegaskan, seluruh penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka.

"Donasi itu dipergunakan untuk transportasi, akomodasi saksi ahli. Nanti secara transparan kita umumkan penggunaan donasi itu ke publik. Jika ada sisanya, akan kita sumbangkan ke fakir miskin," kata dia.

Baca juga: Denny Indrayana Galang Dana Sengketa Pilkada, Kapolda Kalsel: Jangan Libatkan Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com