Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari

Kompas.com - 24/12/2020, 13:51 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari.

“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak, Kamis (24/12/2020).

Harisson mengatakan, sanksi larangan terbang itu yang diberikan kepada Batik Air itu mulai berlaku pada Minggu (27/12/2020).

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Baca juga: Harapan di Tengah Pandemi: Kisah Kesembuhan dan Perjuangan di Baliknya

Sebelumnya, lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Mereka menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.

 

Harisson menjelaskan, tingkat akurasi rapid test antigen berada di kisaran 80-90 persen. Namun, jika pengambilan sampelnya dilakukan buru-buru, hasilnya bisa false negatif atau negatif palsu.

“Diagnosis pasti sampai saat ini (golden standard) memang hanya pada swab reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR,” harap Harisson.

Maka dari itu, maskapai dan pihak bandara diminta tidak lengah dan tetap menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga: 5 Penumpang Pesawat dari Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pontianak

“Jadi mohon maskapai dan bandara tetap berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, jangan lengah,” sebut Harisson. 

Kompas.com sudah menghubungi Lion Air Group, perusahaan induk Batik Air terkait temuan kasus positif dan sanksi yang diberikan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan Lion Air Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com