Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari

Kompas.com - 24/12/2020, 13:51 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak selama 10 hari.

“Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” kata Harisson di Pontianak, Kamis (24/12/2020).

Harisson mengatakan, sanksi larangan terbang itu yang diberikan kepada Batik Air itu mulai berlaku pada Minggu (27/12/2020).

“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.

Baca juga: Harapan di Tengah Pandemi: Kisah Kesembuhan dan Perjuangan di Baliknya

Sebelumnya, lima penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.

Mereka menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020). Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.

“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” kata Harisson.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Harisson menegaskan, pihaknya rutin menggelar pemeriksaan acak kepada penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan surat edaran, penumpang yang keluar Jawa, harus lebih dulu menunjukkan surat rapid test antigen nonreaktif,” ujar Harisson.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com