Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjibaku dengan Covid-19, Tenaga Kesehatan di Jambi Belum Terima Insentif Selama 7 Bulan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 24/12/2020, 13:13 WIB
Rachmawati

Editor

Namun usulan dari RS baru masuk ke Dinas Kesehatan Provinisi Jambi pada 21 Desember 2020.

Namun setelah diverifikasi, ada beberapa kelengkapan administrasi yang masih belum lengkap.

Baca juga: 416 Tenaga Kesehatan di Bulukumba Terima Insentif dari Kemenkes

“Karena ini menggunakan uang negara harus sesuai ketentuang berlaku. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 tahun 2020,” katanya.

Sesuai peraturan tersebut yang berhak mendapatkan insentif adalah nakes yang bekerja di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU covid-19, ruang IGD, ruang rawat inap, poliklinik Covid-19, instalasi farmasi dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan Covid-19.

Raflizar mengatakan, pada Januari pihaknya akan mengajukan kembali anggaran untuk insentif ini.

Baca juga: Masa dari Maret Kita Pandemi, Insentif Tenaga Medis Belum Cair

Berkas sedang disiapkan

Sementara ity Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Muhammad Fery Kusnadi mengatakan berkas untuk insentif nakes ini sedang disiapkan.

“Karena ada perbaikan-perbaikansedang disiapkan berkas-berkasnya,” katanya saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (23/12/2020).

Fery mengatakan, dinas kesehatah baru membayar untuk bulan kelima pada November 2020 dan dananya memang belum masuk ke Jambi.

“Malah bulan 5 itu dua kali bayar karena dananya kurang,” kata Fery.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com