Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru di Surabaya, Aktivitas Dibatasi Pukul 20.00, Warga yang Berkeliaran Dites Swab

Kompas.com - 24/12/2020, 07:10 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengamanan pada malam pergantian tahun untuk mecegah penyebaran Covid-19.

Selama malam pergantian tahun, operasional pusat keramaian seperti mal, kafe, dan restoran, akan dibatasi.

"Pengamanan malam tahun baru khusus di tanggal 31 (Desember 2020), yang pertama semua aktivitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran maksimal (jam operasional) pukul 20.00," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristijanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Eddy menegaskan, pelaku usaha yang masih melanggar aturan jam operasional akan ditindak tegas.

"Pemilik usaha (melanggar aturan) diproses dan diajukan ke OPD terkait untuk sanksi administrasinya," ujar dia.

Baca juga: Harapan di Tengah Pandemi: Kisah Kesembuhan dan Perjuangan di Baliknya

Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengimbau warga tak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.

"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru intruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga nggak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," kata dia.

Larangan perayaan tahun baru dibuat untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Surabaya. Sebab, rumah sakit rujukan Covid-19 mulai penuh.

Apalagi, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda akan berakhir.

Dengan alasan itu, Eddy pun meminta masyarakat maklum dengan pembatasan aktivitas pada mala pergantian tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com