Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Perempuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

Kompas.com - 23/12/2020, 19:54 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking terhadap seorang ABG di Kota Makassar berinisial LL (17).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyebut 3 tersangka tersebut merupakan wanita. Namun dia enggan merinci identitas tersangka. 

"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ujar Khaerul saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Polisi Usut Jaringan Pelaku Human Trafficking terhadap ABG di Makassar

Penetapan tersangka tersebut, kata Agus, berdasarkan hasil gelar perkara. Dari situ polisi menemukan barang bukti berupa salinan isi percakapan, pembelian tiket pemberangkatan dan Kartu Tanda Penduduk. 

Korban sendiri, kata Agus, sudah melaporkan kasus ini sejak 10 Desember 2020 lalu. Penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan korban dan para saksi.

Namun hingga kini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan. 

"Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," ungkap Agus. 

Baca juga: Menguak Human Trafficking di NTT: Berkedok Uang Sirih Pinang, Incar Anak Keluarga Miskin

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan berinisial LL (17) di Makassar berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat hendak dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Maluku Tenggara.

Kini LL ditampung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Pendamping korban, Lukman Hakim mengatakan, insiden ini bermula setelah LL memiliki masalah dengan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com