KOMPAS.com- Gubernur Maluku Murad Ismail tidak terima atas pemberitaan tentang renovasi rumah yang disebut menggunakan dana APBD.
Atas kekesalannya itu, Murad mengumpat dan mengeluarkan caci maki saat diwawancara wartawan, Senin (21/12/2020).
Murad berang dan menyebut pemberitaan tentang renovasi rumahnya telah tersebar hingga ke luar negeri.
“Ada lagi, sampai di Amerika beritanya, gubernur bangun rumah pribadi dengan APBD Rp 5,1 miliar, siapa yang bilang?" kata Murad di depan Kantor Gubernur Maluku, dengan nada tak bersahabat dan beberapa kata kasar.
Video caci maki gubernur itu kemudian tersebar di media sosial.
Baca juga: Gubernur Maluku Mengumpat di Depan Wartawan, Tak Terima soal Berita Renovasi Rumah Pakai APBD
Pembangunan tersebut disebut-sebut menghabiskan dana Rp 5,1 miliar.
Dalam laman lpse.malukuprov.go.id tercantum pula penggunaan APBD senilai Rp 5,1 miliar itu.
Gubernur Murad pun berang.
Menurutnya, rumah tersebut sudah dibangun sejak dirinya belum menjabat sebagai gubernur.
"Saya punya rumah itu ada sebelum saya jadi gubernur. Cuma bikin tembok dan paving blok sedikit itu masa Rp 5,1 miliar,” kata Murad kembali mengeluarkan caci maki.
Baca juga: Tolak Lockdown, Gubernur Maluku Murad Berlakukan Pembatasan Berskala Regional
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Dino Umahuk menyebut tindakan gubernur yang mengumpat itu tidak etis.
"Sebagai publik figur sekaligus kepala daerah, apa yang disampaikan gubernur itu sangat tidak etis sekali, kami sangat menyayangkan kejadian itu," kata Dino kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, cacian tersebut adalah penghinaan bagi banyak pihak.
"Ini bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap wartawan dan juga penghinaan kepada semua perempuan di Maluku, dan ironisnya ini disampaikan di saat bangsa Indonesia sedang merayakan Hari Ibu," katanya.
Baca juga: Satu-satunya Pasien Positif Covid-19 di Maluku Sembuh, Gubernur Murad: Perjuangan Belum Selesai
Dino kemudian akan berkoordinasi dengan JMSI dan Dewan Pers terkait kemungkinan membawa perkara ke jalur hukum
"Kita sedang pelajari kasusnya kalau memenuhi unsur pidana maka kita akan laporkan gubernur secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Kota Ambon Tajuddin Buano menyatakan gubernur juga seharusnya membawa ke jalur yang seharusnya jika merasa dirugikan.
"Kalau merasa dirugikan dengan pemberitaan ada jalurnya, silakan ke Dewan Pers, bukan begitu caranya," kata Tajudin.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.