Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih Tunggu Keputusan MK

Kompas.com - 23/12/2020, 14:57 WIB
Farida Farhan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada Karawang) 2020 bakal dilakukan pertengahan Januari 2021.

Hal ini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Miftah Farid mengungkapkan, hasil konsultasi dengan KPU RI dan MK, penetapan calon terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan oleh MK pada 18 Januari 2021.

"Sehingga penetapan calon terpilih dapat dilakukan 19-23 Januari 2021," ujar Farid saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Sudah Terbitkan Edaran, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Potensi Kerumunan saat Tahun Baru

Farid menyebut, hingga saat ini belum ada permohonan gugatan untuk Pilkada Karawang.

Di Jabar, gugatan yang masuk dari Pangandaran, Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

Diketahui, hasil pleno rekapitulasi pemilihan Bupti dan Wakil Bupati Karawang 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyatakan pasangan calon nomor urut dua, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh unggul dengan perolehan suara 60,05 persen.

Pleno KPU digelar mulai Selasa (15/12/2020) hingga Rabu (16/12/2020) dini hari.

Rapat yang juga disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube KPU Karawang itu dihadiri saksi paslon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Jika pun Pilkada Karawang ada gugatan, KPU Karawang bakal mengikuti ketentuan yang perlaku.

"Kami akan menjalani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Farid.

Baca juga: Bupati Cellica Yakin Kopi Sanggabuana Jadi Ikon Baru Karawang

Hasil pleno tersebut paslon nomor urut 01 Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fayruz memperoleh 129.547 suara atau 11,459 persen.

Kemudian, paslon nomor 02 Cellica-Aep memperoleh 678.871 suara atau 60,052 persen.

Lalu, paslon nomor 03 Ahmad Zamaksyari-Yusni Rinzani memperoleh 322.046 suara atau 28,487 persen.

Ketua KPU Karawang Miftah Farid dalam rapat pleno menyebut jumlah suara sah sejumlah 1.130.464, sedang suara tidak sah sebanyak 28 198.

Sehingga jumlah suara sah dan tidak sah sejumlah 1.159.662.

Diketahui, pada Pilkada Karawang 2020 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.643.490. Kemudian jumlah DPTb 12.543 pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com