KOMPAS.com - R seorang pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat menikahi adik sendiri secara siri di Jakarta.
Untuk biaya menikah, R menjual motor curian seharga Rp 1,5 juta. R dan istrinya adalah adik kakak dari satu ibu namun beda ayah.
Kasus pernikahan adik kakak itu terungkap dari kasus pencurian sepeda motor.
Awalnya R meminjam motor milik tetangganya dan ia bersama sang adik pergi ke Pekanbaru, Riau. Mereka kemudian menjual motor tersebut di Pekanbaru dan pergi ke Jakarta lalu ke Bekasi.
Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Menikahi Adiknya
Di Bekasi, R menikahi adiknya secara siri dengan modal uang penjualan motor pinjaman. R kemudian bekerja serabutan untuk menghidupi dirinya serta istrinya.
Karena uangnya menipis, R dan istrinya memutuskan pulang kampung. Saat di Palembang, mereka kehabisan uang.
R lalu menemui sejumlah perantau Minang yang ada di Palembang untuk meminta bantuan. Mereka dibelikan tiket bus menuju ke kampung halaman di Payakumbuh.
Baca juga: Unggahan Viral Warga Jual Tanah dan Pembeli Dapat Nikahi Adik Ipar, Ini Faktanya
Foto mereka berdua kemudian diunggah di grup WhatsApp para perantau Minang. Dari grup tersebut, keluarga mengetahui keberadaan R dan sang adik yang sudah ia nikahi.
"Namun sebelumnya foto pelaku dimasukkan ke dalam sebuah grup. Dari grup tersebut keluarga pelaku mengetahui keberadaan pelaku dan istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Mochamad Rosidi, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan
Pasangan suami istri tersebut dijemput keluarganya saat tiba di Padang Panjang, Sumatera Barat pada Rabu (9/12/2020). Mereka lalu diserahkan ke polisi.
"Pelaku dan istrinya ini beradik kakak. Mereka satu ibu namun beda bapak. Artinya mereka kan satu kandungan," jelas Rosidi.
Kepada polisi, R menunjukkan surat nikah siri dan sang adik diketahui sudah hamil satu bulan.
"Pelaku menunjukkan surat nikah sirinya, kemudian adiknya itu sudah hamil satu bulan," kata Rosidi.
Baca juga: Pernikahan Sedarah Bisa Dijerat Pidana, Minimal Ini Syaratnya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmadhani | Editor : Dheri Agriesta)
\
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.