Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sudah membentuk tim pengurai kerumunan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP memantau kegiatan masyarakat.
Tim penyidik kerumunan juga dibentuk untuk mengantisipasi terjadinya perlawanan ketika imbauan petugas tak dihiraukan.
"Jadi apabila nanti dalam pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh petugas mendapat perlawanan atau tidak dihiraukan, maka penyidik akan menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan maupun penyelanggara kegiatan kerumunan," tegas Ade.
Pihaknya menyatakan, bersama dengan pemerintah melarang adanya kegiatan perayaan, baik Natal 2020 maupun pergantian malam Tahun Baru 2021.
"Kita sudah dalam frekuensi yang sama TNI/Polri maupun Pemkot Solo untuk Natal ibadah inti dilakukan, sedangkan untuk perayaannya di tengah pandemi ini diimbau untuk tidak dilaksanakan," terang dia.
Baca juga: Meresahkan Pejalan Kaki, Pria Asal Sudan yang 4 Hari Menginap di Depan Menara Bosowa Ditangkap
Pada malam pergantian tahun, polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk menuju Solo.
Di antaranya, Jurug, Tugu, Makutha, Tanjung Anom, dan Banyuanyar.
"Nanti ada petugas di tiap pintu masuk mereka melakukan razia, menyekat maupun menghalau massa dari kabupaten tetangga yang masuk ke Solo," terang dia.
"Larangannya sudah jelas tidak ada perayaan pergantian tahun. Pasti akan kita bubarkan melawan atau tidak mengindahkan imbauan petugas akan akan kita sidik," sambung Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.