Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Solo: Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang

Kompas.com - 23/12/2020, 14:29 WIB
Labib Zamani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melarang perayaan malam pergantian tahun untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Larangan perayaan malam pergantian tahun ini merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan surat edaran Wali Kota Solo.

Dalam SE Nomor: 443/0017480 itu Gubernur tidak mengizinkan kegiatan penyelenggaraan acara/kegiatan/event perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan khususnya bagi daerah yang selesai menyelenggarakan pilkada guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di daerah masing-masing.

Kemudian SE Wali Kota Solo Nomor: 067/3205 pada 19 Desember 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Solo.

Dalam SE itu melarang setiap perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum.

Baca juga: Perjalanan Karier Risma, dari PNS Idola Masyarakat Surabaya, Wali Kota, Kini Menteri Sosial

"Perayaan Tahun Baru 2021 dilarang. Pak Gubernur sudah melarang Wali Kota juga ikut melarang," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/12/2020).

Larangan merayakan malam pergantian tahun tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya kerumunan sekaligus mencegah penularan Covid-19.

Rudy juga melarang penjualan terompet pada malam pergantian tahun. Pasalnya, terompet dimungkinkan dapat menularan penyakit dari satu orang ke orang lain.

"Terompet itu belum steril. Karena setiap kali dijual sudah ditiup dulu. Dropletnya sudah nempel di situ. Bukan saya mematikan pedagang terompet tidak. Namun kita ingin mencegah jangan sampai dropletnya ke mana-mana," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com