Andrie menjelaskan, lantaran tak disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pendapatan daerah mengalami kebocoran.
Selama dua tahun, kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp 2 miliar.
Ternyata, aksi ini juga melibatkan salah satu staf BPPRD Lampung selatan berinisial SM.
Baca juga: Kini Ditunjuk Jadi Mensos, Risma Pernah Punya Rencana Bisnis hingga Mengajar Setelah Purnatugas
Kini mereka ditahan oleh pihak Kejati Lampung.
"Hari ini, bertempat di Gedung Pidsus Kejati Lampung, telah ditahan," tutur Andrie.
Menurut dia, tim penyidik Kejati Lampung menahan para tersangka selama 20 hari di Rutan Way Hui.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.