KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang pejabat eselon IV Kabupaten Lampung Selatan.
Dua pejabat berinisial MR dan EF itu ditahan karena kasus dugaan pengemplangan pajak minerba.
Selain mereka, kasus ini juga melibatkan seorang staf Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.
Baca juga: Kemplang Pajak Minerba Hingga Rp 2 Miliar, 2 Pejabat Eselon IV Lampung Selatan Ditahan
Kemudian, hasil pajak yang didapat disalahgunakan oleh mereka.
"Hasi penagihan pajak itu tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan," kata Andrie.
Aksi itu dilakukan selama dua tahun, yakni sejak 2017 hingga 2019.
Baca juga: Jadi Mensos, Risma: Saya Tetap Arek Suroboyo, Tidak Akan Melupakan Warga Surabaya