Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 2 Pejabat di Lampung Selatan Kemplang Pajak Minerba Rp 2 Miliar, Dilakukan 2 Tahun, Libatkan Staf Pengelola Pajak

Kompas.com - 23/12/2020, 13:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang pejabat eselon IV Kabupaten Lampung Selatan.

Dua pejabat berinisial MR dan EF itu ditahan karena kasus dugaan pengemplangan pajak minerba.

Selain mereka, kasus ini juga melibatkan seorang staf Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan.

Baca juga: Kemplang Pajak Minerba Hingga Rp 2 Miliar, 2 Pejabat Eselon IV Lampung Selatan Ditahan

Dilakukan 2 tahun

Pajak.Thinkstock Pajak.
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang tak sesuai.

Kemudian, hasil pajak yang didapat disalahgunakan oleh mereka.

"Hasi penagihan pajak itu tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan," kata Andrie.

Aksi itu dilakukan selama dua tahun, yakni sejak 2017 hingga 2019.

Baca juga: Jadi Mensos, Risma: Saya Tetap Arek Suroboyo, Tidak Akan Melupakan Warga Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com