PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial R, ditangkap karena mencuri motor tetangganya. Uang hasil curian itu dipakai untuk modal menikahi adiknya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Mochamad Rosidi mengatakan, R awalnya meminjam motor tetangganya.
Setelah itu, R dan adiknya pergi ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk menjual motor tersebut.
"Motor tersebut dijual seharga Rp 1,5 juta. Setelah itu mereka pergi ke Jakarta," kata Rosidi saat dihubungi lewat ponsel, Rabu (23/12/2020).
Tiba di Jakarta, R dan adiknya pergi ke Bekasi. Di sana, mereka melangsungkan pernikahan dengan uang hasil penjualan motor.
Baca juga: Siswi yang Buat Video TikTok Menginjak Rapor: Saya Waktu Itu Bilang Jangan Di-upload...
Rosidi menambahkan, bukti pernikahan itu terlihat dari surat nikah siri yang diperlihatkan pelaku kepada polisi.
"Pelaku menunjukkan surat nikah sirinya, kemudian adiknya itu sudah hamil satu bulan," kata Rosidi.
Di Jakarta, R bekerja serabutan. Ia pun memutuskan pulang ke kampung halaman saat uangnya menipis.
Tetapi, mereka kehabisan uang di Palembang.
Pelaku menemui sejumlah perantau Minang yang berada di sana untuk meminta bantuan.