Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Korupsi Tanah 3 Triliun di Labuan Bajo, Seret Mantan Staf Khusus Presiden hingga 2 WN Italia

Kompas.com - 23/12/2020, 12:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikana negara sekitar Rp 3 miliar.

Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu, kini masih dalam tahap penyelidikan.

Dugaan korupsi tersebut menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Gories diperiksa di Kejagung pada Selasa (8/12/2020). Mereka berdua diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik.

Baca juga: Kejati NTT Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Kejati NTT juga telah memeriksa 100 saksi terkait kasus tersebut termasuk termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka serta 2 warga negara Italia.

"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 100 orang saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Kejati NTT Sita Dua Tanah terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Sita dua bidang tanah yang dibangun hotel

Pelabuhan Labuan BajoKOMPAS.COM/DANI PRABOWO Pelabuhan Labuan Bajo
Terkait kasus tersebut, Kejati NTT telah menyita dua bidang tanah di Labuan Bajo.

Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Kota Kupang tertanggal 17 Desember 2020.

Di atas tanah tersebut dibangun Hotel CF Komodo di Jalan Alo Tanis Lamtoro dan Hotel Cahaya Adrian di Cowang Ndereng Labuan Bajo.

Hotel tersebut adalah milik VS yang diduga terlibat sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Jaksa Periksa 2 WN Italia

Ia mengatakan penyitaan itu berawal ketika penyidik mendapatkan informasi dari saksi mengenai keterlibatan saksi VS sebagai makelar tanah milik pemda tersebut.

"Tim jaksa penyidik menemukan fakta ada pembayaran tiga kali transaksi jual beli bidang tanah di atas tanah pemda mencapai Rp 25 miliar yang melibatkan VS sebagai makelar tanah," ucap Leo.

Informasi itu kemudian diperkuat keterangan saksi dua warga negara Italia berinisial MAS dan NP.

Leo mengatakan, kedua WN Italia itu membenarkan keterlibatan VS.

Baca juga: Kejati NTT Periksa Gories Mere sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo

Dua WN tersebut diperiksa sebagai saksi karena beraktivitas sebagai pegiat pariwisata bersama VS

Atas dasar keterangan tersebut, penyidik menelusuri aset VS ke Dinas Perizinan Pemda Manggarai Barat (Mabar) dan BPN Mabar. Aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan kemudian disita.

"Guna dijadikan barang bukti untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Baca juga: Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Meninggal

Salah satu saksi meninggal dunia

Kapal semi phinisi Wae Rebo di Pelabuhan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.Kompas.com/SHERLY PUSPITA Kapal semi phinisi Wae Rebo di Pelabuhan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Muhamad Adam Djudje alias Haji Djudje, saksi dalam kasus dugaan korupsi di Labuan Bajo meninggal dunia pada Kamis (3/12/2020).

Haji Djudje meninggal di usia 85 tahun karena sakit yang dideritanya.

Nama Djudje ditulis di plang sebagai pemilik lahan di lahan milik Pemkab di Kerangan, Toroh Lemah Batu Kalo, Labuan Bajo.

Sementara itu pada Senin (19/10/2020), penyidik Kejati NTT menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT di Jalan Frans Seda Kota Kupang

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Jaksa Geledah dan Sita Dokumen di BPN NTT

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, penggeledahan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan seorang saksi berinisial RN, pensiunan Kanwil BPN NTT pada 8 Oktober 2020.

Selain itu penyidik juga menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat dan menyitas satu ponsel milik Bupati Manggarai Barat serya Kepala Bagian Pembangunan Manggarai Barat.

Abdul menjelaskan, ponsel tersebut disita karena ada fakta percakapan mengenai pembuatan sertifikat di atas tanah pemerintah daerah itu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Devina Halim, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dani Prabowo, Dony Aprian, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com