Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok, Berawal dari Larangan Membangun Dapur

Kompas.com - 23/12/2020, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah NTB memutuskan tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 42,2 are dibagi sesuai hukum berlaku.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang yang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTIB, pada Selasa (22/12/2020).

Putusan tersebut berawal dari gugatan Rully Wijayanto kepada ibunya, Praya Tiningsih (52) terkait tanah warisan milik ayahnya, Asroni Husnan

Rully menggugat sang ibu setelah dilarang membangun ruang tamu dan dapur di atas tanah milik sang ayah yang mereka tinggali bersama-sama.

Baca juga: Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum

Wasiat tak boleh dibagi dan dijual

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisanKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Asroni Husnan adalah warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah. Ia meninggal pada 29 Agustus 2019 karena sakit.

Sang istri, Praya Tiningsih yang akrab dipanggil Ning bercerita suaminya sakit stroke sejak tahun 2016 lalu.

Saat itu alamarhum suaminya berwasiat pada Ning dan anak-anaknya termasuk Rully, untuk tidak menjual dan membagi rumah yang mereka tempati.

Rumah tersebut diminta untuk menjadi rumah bersama karena masing-masing anak sudah memiliki kamar.

Baca juga: Sidang Pembuktian di Tempat, Kasus Anak Gugat Ibu Ricuh Usai Sidang

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (8/8/2020).

Ning mengaku mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya pada Kamis (30/4/2020). Surat tersebut berisi gugatan anak sulungnya terhadap warisan Asroni berupa tanah seluas 4,2 are dengan rumah tempat Ning dan Asroni membesarkan anak-anaknya.

Sementara itu Rully bercerita gugatan terawab berawal dari kekecewaannya karena sang ibu tak mengizinkan ia membuat ruang tamu dan dapur.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok: Kalau Ada Putusan, Tahu Hak Kita Apa

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Ia mengakui jika almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Sama-sama ngotot saat mediasi

Rully bersama ibu dan keluarganya diundang untuk mediasi di pengadilan agama Praya Lombok tengahKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Rully bersama ibu dan keluarganya diundang untuk mediasi di pengadilan agama Praya Lombok tengah
Pada sidang keempat di di PA Praya, Kamis (13/8/2020), Praya Tinangish menolak konsep perdamaian yang ditawarkan Rully

"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Baca juga: Musyawarah Internal Anak Gugat Ibunya di Bandung Berakhir Deadlock

Sementara Rully tetap dengan pendiriannya. Ia ingin warisan itu tetap dibagi.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Sementara itu mediator PA Praya mengatakan dua belah pihak masih ngotot dengan argumen masing-masing.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Naik Banding

"Dari kedua belah pihak sama-sama masih ngotot, kalau kita lihat sang anak masih keras, ada hal yang harus diselesaikan," kata ketua mediator PA Praya Muhlis di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan Ningsih, kata Muhlis, masih mempertahankan argumennya. Ia tetap berpegang kepada wasiat yang diberikan suaminya.

"Ibu (Ningsih) masih pertahankan juga rupanya, karena menurutnya tanah itu tidak boleh dibagi sesuai wasiat," kata Muhlis.

Baca juga: Sederet Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Ada yang Doakan Anaknya Setiap Shalat dan Meminta Air Susunya Dibayar

Ningsih tak puas harta waris dibagi

suasana sidang ditempat kasus Rully Wijayanto yang gugat ibu nyaKOMPAS.COM/IDHAM KHALID suasana sidang ditempat kasus Rully Wijayanto yang gugat ibu nya
Praya Tiningsih mengaku tak puas dengan putusan PA Praya. Menurutnya, suaminya telah memberi wasiat tak akan membagi tanah warisan itu.

"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata Ning.

Ia mengatakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

"Saya akan banding pokoknya, saya tidak mau bagi warisan, karena itu wasiat," kata Ning.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/12/2020), majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Silat Betawi, Warisan Budaya yang Mulai Terpinggirkan

Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan dan Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris.

Sedangkan saudara laki-laki Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.

Sementara itu dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.

Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com