Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok, Berawal dari Larangan Membangun Dapur

Kompas.com - 23/12/2020, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/12/2020), majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Silat Betawi, Warisan Budaya yang Mulai Terpinggirkan

Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan dan Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris.

Sedangkan saudara laki-laki Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.

Sementara itu dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.

Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com