Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/12/2020), majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Silat Betawi, Warisan Budaya yang Mulai Terpinggirkan
Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan dan Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris.
Sedangkan saudara laki-laki Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.
Sementara itu dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.
Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.
"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.