Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok, Berawal dari Larangan Membangun Dapur

Kompas.com - 23/12/2020, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Sama-sama ngotot saat mediasi

Pada sidang keempat di di PA Praya, Kamis (13/8/2020), Praya Tinangish menolak konsep perdamaian yang ditawarkan Rully

"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Baca juga: Musyawarah Internal Anak Gugat Ibunya di Bandung Berakhir Deadlock

Sementara Rully tetap dengan pendiriannya. Ia ingin warisan itu tetap dibagi.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Sementara itu mediator PA Praya mengatakan dua belah pihak masih ngotot dengan argumen masing-masing.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Naik Banding

"Dari kedua belah pihak sama-sama masih ngotot, kalau kita lihat sang anak masih keras, ada hal yang harus diselesaikan," kata ketua mediator PA Praya Muhlis di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan Ningsih, kata Muhlis, masih mempertahankan argumennya. Ia tetap berpegang kepada wasiat yang diberikan suaminya.

"Ibu (Ningsih) masih pertahankan juga rupanya, karena menurutnya tanah itu tidak boleh dibagi sesuai wasiat," kata Muhlis.

Baca juga: Sederet Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Ada yang Doakan Anaknya Setiap Shalat dan Meminta Air Susunya Dibayar

Ningsih tak puas harta waris dibagi

suasana sidang ditempat kasus Rully Wijayanto yang gugat ibu nyaKOMPAS.COM/IDHAM KHALID suasana sidang ditempat kasus Rully Wijayanto yang gugat ibu nya
Praya Tiningsih mengaku tak puas dengan putusan PA Praya. Menurutnya, suaminya telah memberi wasiat tak akan membagi tanah warisan itu.

"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata Ning.

Ia mengatakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

"Saya akan banding pokoknya, saya tidak mau bagi warisan, karena itu wasiat," kata Ning.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com