KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah NTB memutuskan tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 42,2 are dibagi sesuai hukum berlaku.
Keputusan tersebut dibacakan saat sidang yang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTIB, pada Selasa (22/12/2020).
Putusan tersebut berawal dari gugatan Rully Wijayanto kepada ibunya, Praya Tiningsih (52) terkait tanah warisan milik ayahnya, Asroni Husnan
Rully menggugat sang ibu setelah dilarang membangun ruang tamu dan dapur di atas tanah milik sang ayah yang mereka tinggali bersama-sama.
Baca juga: Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum
Sang istri, Praya Tiningsih yang akrab dipanggil Ning bercerita suaminya sakit stroke sejak tahun 2016 lalu.
Saat itu alamarhum suaminya berwasiat pada Ning dan anak-anaknya termasuk Rully, untuk tidak menjual dan membagi rumah yang mereka tempati.
Rumah tersebut diminta untuk menjadi rumah bersama karena masing-masing anak sudah memiliki kamar.
Baca juga: Sidang Pembuktian di Tempat, Kasus Anak Gugat Ibu Ricuh Usai Sidang
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (8/8/2020).
Ning mengaku mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya pada Kamis (30/4/2020). Surat tersebut berisi gugatan anak sulungnya terhadap warisan Asroni berupa tanah seluas 4,2 are dengan rumah tempat Ning dan Asroni membesarkan anak-anaknya.
Sementara itu Rully bercerita gugatan terawab berawal dari kekecewaannya karena sang ibu tak mengizinkan ia membuat ruang tamu dan dapur.
Baca juga: Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok: Kalau Ada Putusan, Tahu Hak Kita Apa
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)
Ia mengakui jika almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.