Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok, Berawal dari Larangan Membangun Dapur

Kompas.com - 23/12/2020, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah NTB memutuskan tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 42,2 are dibagi sesuai hukum berlaku.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang yang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTIB, pada Selasa (22/12/2020).

Putusan tersebut berawal dari gugatan Rully Wijayanto kepada ibunya, Praya Tiningsih (52) terkait tanah warisan milik ayahnya, Asroni Husnan

Rully menggugat sang ibu setelah dilarang membangun ruang tamu dan dapur di atas tanah milik sang ayah yang mereka tinggali bersama-sama.

Baca juga: Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum

Wasiat tak boleh dibagi dan dijual

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisanKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Asroni Husnan adalah warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah. Ia meninggal pada 29 Agustus 2019 karena sakit.

Sang istri, Praya Tiningsih yang akrab dipanggil Ning bercerita suaminya sakit stroke sejak tahun 2016 lalu.

Saat itu alamarhum suaminya berwasiat pada Ning dan anak-anaknya termasuk Rully, untuk tidak menjual dan membagi rumah yang mereka tempati.

Rumah tersebut diminta untuk menjadi rumah bersama karena masing-masing anak sudah memiliki kamar.

Baca juga: Sidang Pembuktian di Tempat, Kasus Anak Gugat Ibu Ricuh Usai Sidang

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (8/8/2020).

Ning mengaku mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya pada Kamis (30/4/2020). Surat tersebut berisi gugatan anak sulungnya terhadap warisan Asroni berupa tanah seluas 4,2 are dengan rumah tempat Ning dan Asroni membesarkan anak-anaknya.

Sementara itu Rully bercerita gugatan terawab berawal dari kekecewaannya karena sang ibu tak mengizinkan ia membuat ruang tamu dan dapur.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok: Kalau Ada Putusan, Tahu Hak Kita Apa

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Ia mengakui jika almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com