Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Palembang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 23/12/2020, 07:20 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Doni, mantan anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa lima kilogram sabu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (22/12/2020).

Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mendakwa Doni melanggar pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di Dakwaan itu disebutkan, jika mulanya tiga terdakwa yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi  (berkas terpisah) menghubungi Doni jika ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Ternyata Bandar Narkoba dan Residivis, Kok Bisa Lolos Jadi Wakil Rakyat?

Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut. Pada Selasa (22/9/2020) lalu tepatnya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pagi politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut. Tak hanya Doni, empat orang kaki tangannya juga ditangkap.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, sebagaimana tersebut di atas tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan  atau Dinas Kesehatan, "kata Indah saat membacakan dakwaan.

Usai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang  dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Baca juga: Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com