Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Palsukan Kematiannya, Pria Ini Ditangkap karena Jadi Ahli Waris Istri

Kompas.com - 22/12/2020, 19:59 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pria berinisial HM (42) mendekam di tahanan Polres Binjai karena ulahnya sendiri.

Karyawan swasta itu memalsukan data kematian dirinya karena kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan uang asuransi puluhan juta rupiah.

Aksinya terbongkar setelah hendak kembali memalsukan data kematian atas nama istrinya agar mendapatkan warisan. 

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama menjelaskan, pemalsuan surat dan penipuan itu dilakukan oleh warga Kecamatan Binjai Timur atau Kelurahan Simalingkar Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. 

Baca juga: Berkomplot Palsukan Kematian demi Uang Asuransi, Ibu dan Anak Dijatuhi Hukuman Penjara 

Peristiwa bemula pada tanggal 6 Februari 2020, tersangka membeli produk asuransi dari sebuah perusahaan asuransi secara online dengan menggunakan nomor HP dan email. Tersangka kemudian membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer.

Selanjutnya tersangka mendapatkan polis asuransi. Sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 7 Maret 2020, tersangka membuat surat palsu kematian dirinya dari kepala Desa Tunggorono. Tersangka juga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya berinisial ES.

"Pada tanggal 9 Maret 2020, tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama istrinya, foto copi KK dan surat keterangan kematian serta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah tersangka palsukan," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting., Selasa (22/12/2020).

Surat itu, lanjut Romadhoni, dikirimkan ke perusahaan asuransi pusat di Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman.

Kemudian pada tanggal 30 Maret 2020, perusahaan asuransi sudah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp 90 juta dengan cara transfer melalui rekening bank atas nama tersangka.

Setelah mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari hasil memalsukan data kematian, tersangka kembali mengulanginya. Namun kali ini dengan membuat surat palsu kematian istrinya.

Namun aksi kedua terbongkar. Pada Rabu (16/12/2020), pihak asuransi yang sama membuat laporan ke Polres Binjai tentang pemalsuan surat dan penipuan karena mengetahui tersangka HM belum meninggal dunia.

"Sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum," katanya.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto menamabahkan, tersangka sudah sukses memalsukan data bahwa dirinya telah meninggal dunia akibat laka lantas dan sudah menerima asuransi dari PT BNI life  sebesar Rp 90 juta.

"Kemudian karena berhasil lalu dibuatnya lagi data palsu untuk istrinya telah meninggal dunia dan sebagai ahli waris tersangka sendiri, padahal dalam data PT BNI life, yang bersangkutan udah meninggal," katanya.

Baca juga: Palsukan Tanda Tangan Dokter dan Pegawai Puskesmas Terlibat, Ini Fakta Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com