Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum

Kompas.com - 22/12/2020, 14:51 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Tak puas

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku tak puas dengan putusan PA Praya. Menurutnya, suaminya telah memberi wasiat tak akan membagi tanah warisan itu.

"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata ibu yang biasa disapa Ning ini.

Praya Tiningsih mengaku akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

"Saya akan banding pokoknya, saya tidak mau bagi warisan, karena itu wasiat," kata Ning.

Sebelumnya, gugatan tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully yang tak diizinkan ibunya membuat ruang tamu dan dapur.

Baca juga: Masuk Jateng Wajib Rapid Test Antigen, Ganjar: Kalau Enggak Bisa, Lebih Baik Enggak Pulang

Ia pun menuntut pembagian tanah warisan yang ditinggalkan ayah itu.

Kasus tersebut beberapa kali dimediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, tetapi kedua pihak tetap ngotot dengan argumen masing-masing.

Rully mengaku, melayangkan gugatan agar pembagian warisan ayahnya itu jelas sehingga tak ada lagi masalah dengan ibunya.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com