Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020, Ini 9 Kejadian Heboh di Sumsel yang Jadi Sorotan Warga

Kompas.com - 22/12/2020, 11:11 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Salahgunakan ambulans dan baju hazmat untuk bawa seserahan pernikahan

Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang merupakan pengemudi dan penyelenggara hajatan pesta pernikahan yang menggunakan mobil ambulans untuk membawa barang seserahan.

Tak hanya itu, mobil ambulans jenis Suzuki AVP warna silver dengan plat nomor BG 1164 RL juga ikut dibawa ke Polrestabes Palembang karena dikenakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi mengatakan, mobil ambulans yang membawa barang seserahan itu dikenakan pasal 307 Undang-undang lalulintas.

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi.

Dalam pasal tersebut tertulis,sanksi yang dikenakan tersebut berupa denda Rp 500.000.

Baca juga: Ambulans Dipakai Angkut Barang Seserahan Pernikahan, 2 Orang Diperiksa Polisi

Tambang batu bara amblas

Sebanyak 11 orang penambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dikabarkan tewas setelah tanah galian tambang tersebut ambles, Rabu (21/10/2020).

Akibat kejadian tersebut, tiga orang penambang yang selamat sebagai dari kejadian itu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Mereka yakni BG 38), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, MD (26) warga Lampung Selatan, Lampung dan DG (56) warga Bandung Selatan, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

Dari pemeriksaan itu mereka diketahui telah menyalahi aturan dengan melakukan aktivitas penbambangan ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Mereka sudah beraktivitas (melakukan penggalian) sejak tiga minggu dan baru membuka jalan (tambang),"kata Supriadi saat gelar perkara (23/10/2020).

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Telan Korban, Gubernur Sumsel Wacanakan Legalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com