Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Prostitusi Online, Polisi Mintai Keterangan 6 Saksi, di Antaranya Artis Papan Atas

Kompas.com - 22/12/2020, 11:09 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami prostitusi online yang memiliki jaringan cukup luas di seluruh Indonesia. Sebanyak enam orang bakal dimintai keterangan terkait hal ini.

"Ada 6 orang saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Selasa (22/12/2020).

Menurut Erdi, dari enam orang saksi yang dimintai keterangan ini beberapa di antaranya merupakan artis papan atas yang pernah diasuh oleh muncikari MR alias Alona.

"Beberapa di antaranya artis, (dimintai keterangan) terkait kejadian kemarin (prostitusi online)," kata Erdi.

Baca juga: Boleh Pulang Setelah Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor Tiap Pekan

Seperti diketahui tiga orang muncikari berinisial RJ, AH dan MR dijadikan tersangka prostitusi online.

Berdasarkan pengembangan ketiganya, tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mendapati artis TA bersama seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung.

Polisi kemudian memboyong TA ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam prostitusi online.

Baca juga: Artis TA Dipulangkan Setelah Diperiksa, Polisi Fokus Ungkap Jaringan Muncikari Prostitusi Online

Usai dimintai keterangan sebagai saksi, TA pun dipulangkan dengan syarat wajib lapor tiap pekannya.

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui prostitusi online dijalankan para tersangka ini sejak tahun 2016.

Para muncikari ini pun memiliki perannya masing-masing mulai dari pencari artis, selebgram, dan model untuk ditawarkan, dan diposting fotonya di situs BM.

"Beragam karena kita melihat di situ ada selebgram, artis, swasta, dan sesuai dengan keinginan pelanggan," ujar Erdi.

Artis TA sendiri memiliki tarif sebesar Rp 75 juta sekali kencan. Dari harga tersebut 10 persennya keuntungan bagi para muncikari.

Saat ini, kasus ini masih pendalaman penyidik Polda Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com