Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar Masuk Batam Pakai Kapal Masih Pakai Rapid Test Antibodi, Khusus ke Bali Wajib Swab Antigen

Kompas.com - 22/12/2020, 10:12 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero masih memberlakukan penggunaan hasil rapid test antibodi bagi calon penumpang kapal pelni.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni OM Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020.

"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," kata Sodikin melalui keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Besok, Bandara Batam Berlakukan Rapid Test Antigen dengan Biaya Rp 275.000

Ia mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab.

Selain itu calon penumpang juga wajib menerapkan 3M selama berada diatas kapal dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pelayaran berlangsung.

“Pelni terus disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan selama pelayaran berlangsung dan akan menindak penumpang yang didapati melanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sodikin.

Baca juga: Syarat Masuk Bali Darat dan Udara Berbeda karena Pertimbangan Kemampuan Ekonomi

Senada juga diungkapkan Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro yang mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Pelni tetap menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas kapal sehingga tetap terjaga jarak antar penumpang.

Dan tiket kapal kini dapat diperoleh melalui pembelian secara online di www.pelni.co.id dan Pelni Mobile Apps dengan metode pembayaran e-payment ataupun secara cashless di seluruh loket kantor cabang.

“Pelni selalu patuh terhadap aturan pemerintah untuk turut memutus penyebaran COVID-19 terutama pada periode Nataru 2020/2021," tegas Yahya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com