Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Jateng Wajib Rapid Test Antigen, Ganjar: Kalau Enggak Bisa, Lebih Baik Enggak Pulang

Kompas.com - 22/12/2020, 09:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen sebagai syarat masuk ke Jawa Tengah saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.

Peraturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Baca juga: Tim Denny Indrayana-Difri: Statement Kapolda dan Danrem Terkesan Tidak Netral, Ini Ranah Politik

Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.

"Kewajiban (tes rapid antigen) mulai 18 Desember sampai 8 Januari. Sementara, untuk sampling rapid test antigen dilakukan di 11 check point akan dilaksanakan antara 24 hingga 31 Desember 2020," kata Ganjar di kantornya, Senin (21/12/2020).

Ganjar meminta masyarakat tak mudik pada libur akhir tahun untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kita itu kan ingin menyelamatkan mereka dan menyelamatkan orang yang mau didatangi itu aja sebenarnya. Kesadaran itu yang butuh orang paham. Kalau anda ngeyel kan tidak pernah tahu anda itu sakit atau enggak. Nah kita minta masyarakat untuk melakukan itu kita mewajibkan itu (rapid test antigen). Kalau enggak bisa lebih baik enggak pulang," katanya.

 

Saat ini, Pemprov Jateng menyiapkan mekanisme pelaksanaan rapid test antigen secara acak di sejumlah titik keramaian bagi pengguna kendaraan pribadi atau bus.

"Udara, laut, kereta api kan sudah selesai, sekarang tinggal bis dan kendaraan umum, travel. Inilah yang kemudian caranya gimana karena kemungkinan mereka kucing-kucingan seperti lebaran maka kita akan membuat check point di titik tertentu sekalian operasi yustisi," ujarnya.

Pengambilan sampel tes Covid-19 tersebut akan dilakukan Dinas Kesehatan saat menggelar operasi yustisi dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub.

Adapun jadwal pengambilan spesimen tersebut akan dilakukan sepanjang masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 202 di enam obyek wisata dan lima rest area di Jateng.

Baca juga: Ditangkap Usai Hisap Ganja, Kades Ini Mengaku Ingin Tenang karena Banyak Pikiran

Enam obyek wisata untuk pengambilan sampel bagi wisatawan antara lain:

1. Obyek Wisata Dieng, Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020.

2. Obyek Wisata Borobudur, Magelang pada 26 dan 31 Desember 2020.

3. Obyek Wisata Baturaden, Banyumas pada 24 dan 27 Desember 2020.

4. Dusun Semilir, Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020.

5. Obyek Wisata Lawangsewu, Kota Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020.

6. Obyek Wisata Balai Kambang, Kota Surakarra pada 24 dan 27 Desember 2020.

 

Sedangkan, lima rest area untuk pengambilan sampel antara lain:

1. Rest Area 260B, Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember 2020.

2. Rest Area 379A, Kabupaten Batang pada 24 dab 26 Desember 2020.

Baca juga: Tak Ada Pekerjaan Sepulang Merantau, Mantan TKI Kini Punya Bisnis Bonsai Beromzet Jutaan Rupiah

3. Rest Area 429, Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020.

4. Rest Area 456A, Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020.

5. Rest Area 456B, Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com