GROBOGAN, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial AS (50) ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, AS ditangkap dalam keadaan linglung usai mengonsumsi ganja di rumahnya, Desa Karangpiang, Kecamatan Penawangan.
"Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya," kata Jury saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).
Menurut Jury, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dugaan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Baca juga: Tim Denny Indrayana-Difri: Statement Kapolda dan Danrem Terkesan Tidak Netral, Ini Ranah Politik
Setelah diselidiki, polisi menggerebek rumah AS. Saat ditangkap, AS di bawah pengaruh narkoba.
Polisi menemukan beberapa linting ganja dalam kemasan minuman multivitamin yang disembunyikan di bawah meja. Total ganja yang dimiliki sebanyak 22,50 gram.
"Pelaku tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya," kata Jury.
Atas perbuatannya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.
Di hadapan polisi, AS mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia mengonsumsi barang haram itu untuk menenangkan pikiran.