YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 22 Desember 2020, pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat kereta wajib melakukan rapid test antigen. Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.
Ia menjelaskan wajib antigen mulai diberlakukan pada tanggal 22 Desember besok. Pihaknya telah menyediakan 5 bilik untuk para pelaku pelaku perjalanan yang akan melakukan rapid test antigen.
"Syarat bepergian naik kereta api sesuai dengan SE gugus tugas dan SE direktorat perkeretaapian berlaku pada tanggal 22, Desember," katanya, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR
Lanjut dia hasil dari rapid test antigen hanya berlaku selama 3x24 jam setelah itu penumpang harus melakukan test kembali. Namun, pihaknya juga masih menerima hasil test PCR atau swab test.
"Kalau PCR berlakunya selama 14 hari, sedangkan antigen hanya 3x24 jam," kata dia.
Dia menerangkan proses untuk melakukan tes antigen memakan waktu 20-30 menit tergantung kesiapan dari penumpang itu sendiri.
Pihaknya menghimbau kepada para penumpang untuk datang lebih awal untuk melakukan tes antigen.
"Tes antigen info yang kami dapat memakan waktu 20-30 menit itu pengambilan sampai hasil. Diusahakan datang H -1 jangan terlalu mepet dengan perjalanan kereta apinya sehingga tidak ketinggalan kereta," kata dia.
Baca juga: Ada Kebijakan Wajib Rapid Antigen, Okupansi Hotel DIY Tinggal 25 Persen