Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memasang tarif Rp 100.000 untuk surat rapid test palsu dengan hasil non reaktif.
Tindakan kriminal itu telah dilakukan para pelaku sejak 4 bulan lalu.
Hal itu, menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.
"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif
(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.