KOMPAS.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar kasus pemalsuan surat rapid test.
Sebanyak tiga orang anggota komplotan tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Para pelaku mengaku beroperasi di sekitar pelabuhan dan mengincar calon penumpang kapal.
"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Begini Reaksi Gibran Saat Dikabarkan Terlibat dalam Pengadaan Tas Bansos Kemensos
Sebanyak tiga orang telah ditangkap, mereka adalah MR sebagai pemilik agen travel, BS sebagai calo, dan SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Para pelaku pun saling berbagi tugas untuk mencari korbannya.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," terangnya.
Lalu, untuk surat keterangan rapid test diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja.
"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.
Baca juga: Lupa Ubah Nomor, Surat Rapid Test Diketahui Palsu, Aditya Terancam 6 Tahun Penjara