Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Palsukan Surat Izin Keramaian, Pemilik EO Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2020, 18:43 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pengusaha event organizer (EO) asal Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, berinisial PRN (41) ditangkap polisi.

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan dokumen surat izin keramaian saat akan menggelar kegiatan balap sepeda di Youth Center di tengah pandemi.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, atas perbuatanya yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diceritakan Dwi, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan izin di lokasi acara.

Sebab, dari informasi yang beredar, kegiatan tersebut akan melibatkan banyak orang.

"Saat sampai di kantor Youth Center ternyata PRN ada di lokasi hendak menyerahkan kelengkapan event kepada karyawan Youth Center," ucapnya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Palsukan Surat Izin Keramaian agar Acara Berlangsung Meski Pandemi, Pemilik EO Ditangkap

Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen.

Dari sejumlah berkas yang diserahkan pelaku, ketika itu petugas menemukan adanya kejanggalan terkait izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi.

"Dinilai janggal karena pada saat ini sedang pandemi Covid-19 dan kepolisian mulai Maret 2020 tidak pernah mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait keaslian dokumen tersebut, polisi mendapat keterangan jika surat itu palsu.

Saat itu juga pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku berinisial PRN ini langsung kita amankan di kantor Youth Center," tuturnya.

Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor polisi. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun alasan pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu bertujuan agar event yang akan dilakukan bisa terlaksana.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com