Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan Polisi Jelang Libur Akhir Tahun, Ancam Pidanakan Warga dan Bubarkan Paksa Kerumunan

Kompas.com - 21/12/2020, 18:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Jelang libur akhir tahun, aparat kepolisian di sejumlah daerah mengeluarkan imbauan tegas.

Salah satunya adalah jajaran aparat kepolisian di Mapolresta Kota Solo. Pihaknya tak segan akan membubarkan paksa dan memidanakan warga yang tak patuh.

"Jadi apabila nanti dalam pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh petugas mendapat perlawanan atau tidak dihiraukan, maka penyidik akan menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan maupun penyelenggara kegiatan kerumunan," tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Kapolresta Solo Ancam Pidanakan Orang yang Melawan Saat Dibubarkan karena Berkerumun

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers perkembangan kasus penembakan di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, menurut Ade, pihaknya akan melibatkan sejumlah pihak untuk menegakkan aturan itu dan membentuk tim khusus.

"Kita sudah dalam frekuensi yang sama TNI/Polri maupun Pemkot Solo untuk Natal ibadah inti dilakukan, sedangkan untuk perayaannya di tengah pandemi ini diimbau untuk tidak dilaksanakan," terang dia.

Ade menjelaskan, saat libur akhir tahun sejumlah titik masuk ke Kota Solo akan dijaga ketat.

Keempat pintu masuk itu antara lain, Jurug, Tugu Makutha, Tanjung Anom dan Banyuanyar.

Baca juga: Begini Reaksi Gibran Saat Dikabarkan Terlibat dalam Pengadaan Tas Bansos Kemensos

 

Tak segan bubarkan paksa

Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelarangan berkumpul saat malam pergantian tahun, Sabtu (19/12/2020).KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelarangan berkumpul saat malam pergantian tahun, Sabtu (19/12/2020).

Sementara itu, langkah serupa juga diambil oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rikwanto akan membubarkan paksa kerumuna warga di saat pergantian tahun.

"Manakala ada kerumunan maka kita akan bubarkan. Jangan sampai nanti setelah tahun baru akan melonjak lagi kasus Covid-19 di daerah kita," ujar Irjen Rikwanto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Kapolda Banten soal Libur Akhir Tahun: Buat Kerumunan Bubarkan, Kalau Tidak Angkut!

Rikwanto menjelaskan, pembubaran itu juga dimaksud untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 di Banjarmasin dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, Rikwanto meminta warga untuk tetap di rumah selama pergantian tahun.

 

Jam operasional mal dibatasi

Jelang libur akhir tahun, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) akan membatasi jam operasional untuk mal dan tempat hiburan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DIY Noviar Rahmad.

"Selama libur Nataru sampai jam 20.00 WIB tutup. Kalau kita temukan, tutup paksa," kata Noviar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).

Dirinya mengatakan, kebijakan itu digelar mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Seluruh mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Cegah Potensi Kerumunan Jelang Akhir Tahun, Ini Seruan Ganjar Pranowo

Kerahkan 7.000 personel

Kapolda Banten saat melakukan pengecekan personel Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Mapolda BantenKOMPAS.com/RASYID RIDHO Kapolda Banten saat melakukan pengecekan personel Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Mapolda Banten

Sementara itu, Polda Banten akan mengerahkan setidaknya 7.000 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Terkait kerumunan di acara pergantian tahun, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar memastikan akan menindak tegas.

"Jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Kalau tidak diindahkan pada saat pelaksanaan akan dibubarkan secara humanis, Yang enggak bisa diangkut kalau perlu," tegas Finadar kepada wartawan. Senin (21/12/2020).

Di Banten, Operasi Lilin Kalimaya 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dengan fokus penegakan protokol kesehatan.

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar, Kontributor Solo, Labib Zamani, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com