Jelang libur akhir tahun, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) akan membatasi jam operasional untuk mal dan tempat hiburan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DIY Noviar Rahmad.
"Selama libur Nataru sampai jam 20.00 WIB tutup. Kalau kita temukan, tutup paksa," kata Noviar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Dirinya mengatakan, kebijakan itu digelar mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Seluruh mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Cegah Potensi Kerumunan Jelang Akhir Tahun, Ini Seruan Ganjar Pranowo
Sementara itu, Polda Banten akan mengerahkan setidaknya 7.000 personel untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Terkait kerumunan di acara pergantian tahun, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar memastikan akan menindak tegas.
"Jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Kalau tidak diindahkan pada saat pelaksanaan akan dibubarkan secara humanis, Yang enggak bisa diangkut kalau perlu," tegas Finadar kepada wartawan. Senin (21/12/2020).
Di Banten, Operasi Lilin Kalimaya 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dengan fokus penegakan protokol kesehatan.
(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar, Kontributor Solo, Labib Zamani, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.