KOMPAS.com - Jelang libur akhir tahun, aparat kepolisian di sejumlah daerah mengeluarkan imbauan tegas.
Salah satunya adalah jajaran aparat kepolisian di Mapolresta Kota Solo. Pihaknya tak segan akan membubarkan paksa dan memidanakan warga yang tak patuh.
"Jadi apabila nanti dalam pembubaran kerumunan yang dilakukan oleh petugas mendapat perlawanan atau tidak dihiraukan, maka penyidik akan menjerat pasal pidana bagi pelaku kerumunan maupun penyelenggara kegiatan kerumunan," tegas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kapolresta Solo Ancam Pidanakan Orang yang Melawan Saat Dibubarkan karena Berkerumun
Selain itu, menurut Ade, pihaknya akan melibatkan sejumlah pihak untuk menegakkan aturan itu dan membentuk tim khusus.
"Kita sudah dalam frekuensi yang sama TNI/Polri maupun Pemkot Solo untuk Natal ibadah inti dilakukan, sedangkan untuk perayaannya di tengah pandemi ini diimbau untuk tidak dilaksanakan," terang dia.
Ade menjelaskan, saat libur akhir tahun sejumlah titik masuk ke Kota Solo akan dijaga ketat.
Keempat pintu masuk itu antara lain, Jurug, Tugu Makutha, Tanjung Anom dan Banyuanyar.
Baca juga: Begini Reaksi Gibran Saat Dikabarkan Terlibat dalam Pengadaan Tas Bansos Kemensos