Pernag itu, kata Zofrawandi, bertujuan mengatur dan memaksa warga menggali nilai adat dan sosial di tengah masyarakat agar mampu meningkatkan kesejahteraannya.
"Awalnya ada yang keberatan, namun lama-lama memahami peraturan itu bertujuan untuk diri sendiri dan masyarakat banyak," jelas Zofrawandi.
Di antara pernag itu ada yang mewajibkan setiap kepala keluarga menyiapkan lahan seluas setengah hektare tanaman tua yang bernilai ekonomi, seperti karet, cokelat, pinang, dan damar.
Sementara bagi calon pengantin diwajibkan menyiapkan lahan seperempat hektare untuk ditanami tanaman yang sama.
Kemudian, ada pernag yang melarang penebangan dan pembakaran hutan. Sebab, terdapat hutan lindung yang berada di Gunung Barangkek dikenal masyarakat sebagati Batu Karak, merupakan hulu dari sungai yang menjadi sumber mata air di nagari ini.
Baca juga: Diumumkan, Ini Daftar 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2020
"Sejak 2008 sudah dikeluarkan pernag yang mengatur pelarangan penebangan dan pembakaran hutan. Hutan lindung kita jadi aman," kata Zofrawandi.
Zofrawandi mengatakan, timbulnya ide pelestarian lingkungan berawal dari kesulitan masyarakat yang sering kekurangan air saat kemarau.
Di sisi lain, banyak lahan kosong yang tidak dimanfaatkan. Padahal, lahan itu berpotensi menjadi tempat penahan air jika ditanami pohon.
"Dulunya, nagari ini sering kesulitan air jika musim kemarau. Lahan banyak kosong sehingga kita manfaatkan untuk produktivitas warga sekaligus menambah debit air," kata Zofrawandi.