SOLO, KOMPAS.com- Karantina bagi pemudik yang nekat pulang ke Solo, Jawa Tengah, saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dimulai pada Minggu (20/12/2020).
Hal ini menyusul terbitnya regulasi berupa Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/3205 tertanggal 19 Desember 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam surat edaran itu berbunyi setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Solo.
Baca juga: Kapolresta Solo Ancam Pidanakan Orang yang Melawan Saat Dibubarkan karena Berkerumun
Selain itu, orang yang menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark.
Surat edaran itu juga mengecualikan bagi orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Surakarta atau orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.
Kendati karantina dimulai, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku belum ada pemudik yang dikarantina di Solo Technopark.
Satgas Jogo Tonggo yang disiagakan di setiap kelurahan di Solo belum ada yang melaporkan terkait adanya pemudik.
"Dimulai kemarin, tapi belum ada yang dikarantina," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/12/2020).
Meski belum ada, Rudy mengatakan terus berkoordinasi dengan Satgas Jogo Tonggo untuk memantau kemungkinan adanya pemudik.
"Tiap malam saya koordinasi sama Linmas untuk memantau wilayahnya masing-masing ada pemudik atau tidak," ujarnya.