YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, melakukan eksekusi terhadap 7 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan turunanya salinan kasasi milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan yang dikeluarkan oleh Mahkama Agung.
"Ini eksekuksi perkara lama, sebagian besar sudah dieksekusi ya," kata Kepala Kejari Gunungkidul Koswara saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul, Senin (21/12/2020).
Koswara menjelaskan, para mantan anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi dana tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Gunungkidul yang Telantarkan Istri Dipenjara 3 Bulan
Dari 34 orang terpidana, 24 orang sudah menjalani kurungan, dan hari ini Kejari seharusnya mengeksekusi 9 orang atas nama Untung Nurjaya dan kawan-kawan. Namun karena 2 orang sudah meninggal, Kejari hanya mengeksekusi 7 orang.
Ada pun nama yang dieksekusi hari ini, antara lain Untung Nurjaya, Supriyo Hermanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, Calini, dan Marsudi. Ada pun yang sudah meninggal yakni Projo Harjono dan Hendro Subekti.
"Pas 7 orang kita bawa ke Lapas Wirogunan (Lapas IIA Yogyakarta) untuk menjalani hukuman," ucap Koswara.
Dari pengamatan Kompas.com di Kejari Gunungkidul, belasan keluarga terpidana ikut mendampingi keberangkatan ke Lapas Wirogunan.
Tak sedikit yang menangis terharu karena hampir semua terpidana sudah sepuh.
Ke-7 terpidana ini tampak mengenakan batik berjalan menuju 2 mobil milik kejaksaan yang sudah bersiap di halaman kantor.
Sejumlah barang dibawa oleh para terpidana, mulai pakaian hingga obat-obatan.
"Pak, ojo lali obat e yo (Pak, jangan lupa obatnya)," kata seorang ibu sambil melongok dari jendela mobil.
Eksekusi tersebut berawal dari kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 3 miliar pada tahun 2011.
Alhasil kasus itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir hingga menetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 dan seorang Sekretaris Dewan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 3 Mei tahun 2013.