"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie.
Merasa tertekan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban meminta bantuan kuasa hukum dan memberanikan diri melapor ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Gadis Garut, Dua Polwan Menyamar Jadi PSK di Bali
Menindaklanjuti laporan dari korban, Polda Bali langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.