Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya

Kompas.com - 21/12/2020, 15:42 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - MIS (21), seorang gadis di Denpasar, Bali, melaporkan oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali.

Pasalnya, ia mengaku diperas dan disetubuhi terduga pelaku pada Rabu (16/12/2020).

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut karena ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kronologi kejadian

Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan kasus tersebut berawal saat korban terkena PHK ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali, akibat pandemi.

Untuk bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini ia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK) akibat terlilit kebutuhan ekonomi.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202).

Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi seksual dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.

Baca juga: Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan

Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.

Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintahnya.

Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Disetubuhi dan diperas

Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Usai kejadian itu, pelaku lalu merampas ponsel korban. Saat hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban. Jika ingin kasus praktik prostitusinya aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com