Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Peras PSK, Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan

Kompas.com - 21/12/2020, 13:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan RCN, oknum polisi yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) sebagai tersangka.

Diketahui, RCN bertugas di Polda Bali.

Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu di indekos milik MIS di Denpasar.

Atas perbuatannya, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan, dugaan pemerasan itu berawal saat kliennya hendak melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu lalu.

Saat akan berhubungan badan, tiba-tiba RCN mangedor pintu kamarnya.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.

RCN kemudian mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS. Setelah itu, sambung Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

Baca juga: Soal Jembatan Bambu Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Kepala DPUPR Ponorogo

 

2. Diduga peras PSK

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.

Usai menyetubuhi MIS, RCN kemudian mengambil ponsel milik MIS, jika korban ingin mengambil ponselnya, RCN meminta uangnya sebesar Rp 1,5 juta.

Tak sampai disitu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

"Awalnya meminta handphone dan setap sebeulan meminta setoran Rp 500.000," ujarnya.

Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

 

3. Korban PHK

Ilustrasi PHKDok. Jobplanet Ilustrasi PHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com