Namun dia menyoroti beberapa sekolah yang kesulitan akses internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Dinas Pendidikan harus segera melakukan rekayasa atau melakukan tindakan-tindakan yang inovatif. Karena Gubernur Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat tentang protokol kesehatan, yang salah satunya meminta adanya penundaan pembelajaran tatap muka," kata Bondan.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Pembegalan di Kalsel Makin Marak
Sementara Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan dengan adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, maka ada beberapa perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.
"Perubahan tersebut meliputi, Inspektorat Daerah dan Dinas Kesehatan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah berubah tipe dan nomenklaturnya, yakni dari Tipe C menjadi Tipe B dengan nomenklatur baru menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.