Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan

Kompas.com - 21/12/2020, 11:07 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Dugaan pemerasan itu terjadi saat MIS sedang bertransaksi dengan salah satu pria di kamar indekosnya di Denpasar.

Saat pria itu masuk ke kamar dan hendak berhubungan badan, oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar.

Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS. Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS. Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com