DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) telah ditetapkan tersangka.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena tersangka dijerat pidana umum.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUIH tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Menurut Syamsi, tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Suami Unggul di Pilkada, Istri Menang Pilkades, Begini Ceritanya...
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," kata Syamsi.
Sebelumnya, oknum polisi anggota Polda Bali, RCN diduga memeras seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).
MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).
Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.