Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Ibadah Natal di Rumah Warga, Ini Tanggapan Bupati Aceh Tamiang

Kompas.com - 20/12/2020, 17:02 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bupati Aceh Tamiang, Mursil angkat bicara menyikapi polemik kebijakan Pemerintah Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, yang melarang acara kebaktian Natal di rumah warga.

Terkait dengan hal itu, pihaknya mengaku sudah meminta forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) untuk duduk dapat bersama membahas persoalan tersebut.

“Memang persoalannya di tingkat kecamatan. Jadi saya sudah minta Forkopincam untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik. Kalau bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, ya jangan dibawa terlalu tinggi ke kabupaten,” jelas Mursil, Sabtu (19/12/2020).

Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi Gamal Eka Putra mengatakan, masalah tersebut berawal saat adanya pertemuan dengan masyarakat dan warga berinisial WP pada 12 Desember 2020.

Saat itu, WP meminta izin untuk menggelar acara kebaktian Natal di rumahnya.

Baca juga: Duduk Perkara Larangan Ibadah Natal di Rumah Warga, Ini Penjelasan Kades di Aceh Tamiang

Namun dalam acara ibadah itu, rencananya tidak hanya diikuti oleh keluarganya saja, melainkan juga akan mengundang umat Kristiani dari luar daerah.

Terkait dengan permintaan tersebut, pemerintah desa memang tidak memberikan izin.

Adapun pertimbangannya, karena rumah warga tersebut bukan tempat ibadah.

“Prinsipnya kalau untuk satu keluarga saja kita tidak keberatan. Kalau seperti gereja begitu ya jangan. Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi,” sebut Gamal.

“Bukankah di negara ini kita punya aturan hukumnya. Bagaimana ibadah di rumah ibadah. Kalau pribadi ya keluarga itu saja. Tidak ramai-ramai seperti di gereja,” tambahnya.

Baca juga: Temui Mahfud MD, PGI Bahas Sulitnya Bangun Gereja di Sejumlah Daerah

Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu pertemuan dengan Muspika Kecamatan untuk membahas masalah tersebut.

Adapun surat yang berisikan hasil musyawarah di desanya tersebut juga sudah dikirimkan ke pihak kecamatan dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang.

Dirinya berharap, dalam pertemuan nanti dapat menghasilkan solusi terbaik bagi warganya.

“Prinsipnya kita hormati perbedaan agama. Kami juga lakukan ini agar tidak terjadi konflik antar masyarakat beragama. Agar dicari solusi bersama,” jelasnya.

Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com