Dikonfirmasi terpisah, Anugerah Ariyadi memang mengaku belum menerima surat pemecatan dimaksud.
"Saya sedang di Jakarta, jadi yang menerima surat anak saya, saya belum baca isinya," kata Anugerah.
Dia mengaku sedang di Jakarta untuk ikut mengawal gugatan yang dilayangkan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil pilkada Surabaya.
"Saya memang bukan tim hukum resmi, tapi saya ikut membantu kelancaran gugatan ke MK. Saya akan sikapi nanti kalau sudah membaca isinya," terang Anugerah.
Baca juga: Ketua DPP PDI-P Sebut Risma hingga Djarot Potensial Jadi Mensos Gantikan Juliari
Anugrah Ariyadi adalah anggota PDI-P dengan Nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya selama dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2015-2020.
Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Surabaya Fraksi PDI-P periode 2014-2019.
Hasil rekapitulasi suara pilkada Surabaya di tingkat KPU Surabaya menyebut pasangan Eri Cahyadi - Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin - Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.
Perolehan suara Eri Cahyadi - Armuji sebanyak 597.540 suara, sementara Machfud Arifin - Mujiaman 451.794 suara.
Baca juga: Satu Anggota DPRD Solo Fraksi PDI-P Positif Covid-19, Diduga Terpapar dari Suami
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Pasangan Machfud Arifin - Mujiaman mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggatan yang terstruktur, sistematis dan massif di proses Pilkada Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.