Bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2016 terdapat selisih Rp 23.574.754 yakni pembangunan bak air/reservoir Rp 14.980.000, pembangunan perpipaan jarigan air bersih Rp 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp 4.150.000 dan pembangunan bak air disawah Rp 1.564.754.
Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp 86.100.000.
Pembangunan/pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800, lanjutan pemasanagan perpipaan RT 1 dan RT 2 Rp 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih Rp 183.974.913, karena pekerjaan yang dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.
Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang/ jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor 13 tahun 2013).
Untuk pekerjaan perkerasan jalan penyedia/ kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa JBB masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala desa (YA) dan Sekdes (JBB) serta perangkat desa lainnya.
Selain itu, Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp 294.000.000.
Dari dana PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat desa antara lain Kepala Desa Baumata (YA), Sekdes Baumata (JBB) dan bendahara PAD sebesar Rp 146.425.000.