Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Galang Dana untuk Biaya Perkara Gugatan Pilkada ke MK

Kompas.com - 20/12/2020, 13:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seletah dinyatakan tertinggal dalam raihan suara dari pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor-Muhidin dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana langsung menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum proses gugatan tersebut, Denny Indrayana membuka donasi untuk menggalang dana.

Penggalangan dana itu diberi nama "donasi Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita".

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK

Denny Indrayana mengatakan, selama beberapa hari penggalangan dana, antusias masyarakat Kalsel untuk membantu sangat tinggi.

"Ini menjadi semangat bagi kita untuk berjuang mempertahankan kemenangan hasil Pilkada Kalsel 9 Desember lalu melalui sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujar Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12/2020).

Menurut Denny, penggalangan dana tersebut merupakan donasi sukarela tanpa paksaan.

Gerakan ini juga sebagai wujud pendidikan politik yang penting bagi masyarakat bahwa politik memang membutuhkan biaya.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Kalsel, Sahbirin-Muhidin Unggul Tipis dari Denny Indrayana-Difriadi

Denny juga mengatakan, dalam proses sengketa Pilkada di MK akan membutuhkan banyak anggaran dalam hal mendatangkan saksi di Jakarta, mengumpulkan bukti-bukti data pendukung, hingga soal akomodasi.

"Semua itu bagian konkret dalam pengajuan sengketa yang harus disiapkan. Selain yang terpenting juga wujud pendidikan politik ini bisa membangun kebersamaan dan militansi gerakan," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com